Lalai Kunci Menempel, Motor Pedagang Sayur di Depan Ruko Blora Raib Digondol Maling Dini Hari
Blora – Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kembali terjadi di Kabupaten Blora. Kali ini menimpa seorang pedagang sayur, Sdr. Mahfudz (59), yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat di depan ruko Perhutani, Jalan A. Yani, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora. Kerugian ditaksir mencapai Rp 8,5 juta.
Apa dan Kapan: Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP) tersebut terjadi pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 04.00 WIB dini hari dan dilaporkan pada hari yang sama pukul 12.40 WIB ke Polsek Blora.
Di mana: Tempat kejadian perkara (TKP) berada di depan ruko Perhutani No. 10, Jalan A. Yani, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
Mengapa dan Bagaimana: Kapolsek Blora AKP Rustam, S.H., M.H., menjelaskan kronologi kejadian. Korban, Sdr. Mahfudz, yang berdomisili di ruko tersebut, sekitar pukul 02.00 WIB mengeluarkan sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2013 bernomor polisi BE-5272-MS ke teras ruko.
“Korban berniat menata barang dagangannya (sayur dan lauk) ke atas jok motor. Namun, korban lalai membiarkan kunci motor masih menempel di lubang kunci dan masuk kembali ke dalam ruko,” jelas AKP Rustam.
Beberapa saat kemudian, korban mendengar suara mencurigakan. Saat keluar, Sdr. Mahfudz mendapati motornya telah dikendarai oleh orang tidak dikenal ke arah Selatan. Korban sempat berusaha mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri.
Siapa: Korban adalah Sdr. Mahfudz (59). Polsek Blora saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang belum teridentifikasi (Dalam Lidik). Petugas Polsek Blora telah melakukan tindakan antara lain menerima laporan, mendatangi dan olah TKP, serta mencatat saksi-saksi.
Statement Narasumber: Kapolsek Blora AKP Rustam, S.H., M.H., membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan kerugian yang dialami korban mencapai Rp 8.500.000,-. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Blora agar selalu waspada dan tidak ceroboh saat memarkir kendaraan, terutama pada jam-jam rawan dini hari. Selalu gunakan kunci pengaman ganda atau kunci tambahan untuk mencegah peluang pelaku kejahatan,” tegas AKP Rustam.
Saat ini, Polsek Blora masih mendalami kasus ini guna mengidentifikasi dan menangkap pelaku Curanmor.