Berita

Brimob Polda Jateng Musnahkan Mortir Temuan Warga di Hutan Sambong Blora

BLORA – Satu buah mortir yang merupakan temuan warga berhasil dimusnahkan (disposal) oleh Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) dari Subden 2 Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Jawa Tengah. Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan pada Rabu (22/10/2025) di kawasan hutan jati Petak 25 RPH Ngawenan BKPH Pasar Sore, turut Dukuh Ngawenan, Desa Sambongrejo, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora.

Mortir dengan ukuran panjang 24 cm dan lingkar tengah 5 cm tersebut sebelumnya ditemukan oleh warga di Desa Ledok, Kecamatan Sambong. Setelah penemuan dilaporkan, Polsek Sambong segera berkoordinasi dengan Satuan Brimob untuk penanganan.

Kegiatan disposal dimulai sekitar pukul 08.58 WIB dan berakhir pukul 09.50 WIB. Tim disposal dipimpin oleh Katim Subden 2 Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jateng, Iptu Kasmijan, S.H., dengan pengamanan dari personel Polsek Sambong dan Satuan Intelkam Polres Blora.

Kapolsek Sambong AKP Subardi membenarkan kegiatan pemusnahan tersebut. “Kami telah melaksanakan kegiatan disposal atau pemusnahan temuan bahan peledak berupa satu buah mortir. Kegiatan berjalan lancar dan aman,” ujar AKP Subardi, Rabu (22/10/2025).

AKP Subardi menambahkan, seluruh rangkaian disposal berjalan sesuai prosedur dan selesai pukul 10.00 WIB. Sisa serpihan barang bukti dari pemusnahan tersebut kemudian diamankan oleh anggota Subden 2 Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jateng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *