Berita

Respons Cepat Aduan 110: Pria Tunanetra Tewas Tertabrak Kereta Api di Jati Blora

BLORA – Layanan aduan kepolisian 110 Polri di Kabupaten Blora menunjukkan respons cepat setelah menerima laporan adanya korban meninggal dunia akibat tertemper Kereta Api (KA) di jalur rel wilayah Kecamatan Jati, Blora, pada Kamis (2/10/2025) pagi. Korban, yang diketahui memiliki keterbatasan pendengaran (tunarungu), tewas di lokasi kejadian setelah terserempet KA Ambarawa Ekspres.

Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 10.06 WIB di titik 49+5/6 Jalur Hulu antara Stasiun Sulur dan Doplang, tepatnya di Dukuh Guwaran, Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Blora.

Korban teridentifikasi bernama Rasman (62), seorang petani asal Dukuh Karangtengah, Desa Singget, Kecamatan Jati.

Kapolsek Jati, Iptu Suyadi, S.H., membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan tim gabungan Polsek Jati dan Koramil segera meluncur ke lokasi usai mendapat laporan.

“Kami menerima laporan cepat, dan tim langsung bergerak ke TKP untuk melakukan olah TKP, evakuasi, dan pengamanan barang bukti. Tindakan cepat ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk selalu hadir, berbuat, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Iptu Suyadi, S.H.

Kronologi kejadian menunjukkan bahwa korban saat itu mengendarai sepeda motor Honda Supra berpelat nomor K-6845-QF sambil membawa bronjong, melaju di pinggir jalur rel KA dari arah barat ke timur. Saat melintas di jembatan plat beton, tiba-tiba dari arah belakang (arah yang sama) melaju Kereta Api 266 Ambarawa Express jurusan Semarang-Surabaya.

“Karena jarak antara rel dan jembatan beton sempit, dan korban tidak mendengar peringatan (semboyan 35/klakson) dari masinis yang sudah dibunyikan berulang kali, korban akhirnya tertemper kereta api tersebut,” jelas Iptu Suyadi.

Hasil pemeriksaan oleh Tim Medis Puskesmas Doplang menunjukkan korban mengalami luka parah, termasuk patah terbuka pada siku sebelah kiri dan detak jantung nol. Setelah proses olah TKP dan pembuatan Visum Et Repertum, korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, bronjong bambu, celana, dan kaos oblong milik korban. Kasus ini telah dicatat dalam Laporan Gangguan Nomor L/Gangguan/7/B/X/2025/SPKT/POLSEK JATI/POLRES BLORA/POLDA JAWA TENGAH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *