Berita

Mengaku Pegawai Kejaksaan, Tiga Penipu Rekrutmen PPPK Ditangkap di Blora

BLORA – Polres Blora berhasil menangkap tiga tersangka penipuan berkedok rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketiga tersangka, Jadmiko (29), Heru Sutanto (37), dan Hartanto (37) ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri Blora.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah Kejaksaan Negeri Blora menerima laporan dari masyarakat. “Tersangka Jadmiko mengaku sebagai Kasubag atau Kasi Intelijen di Kejaksaan Negeri Blora untuk meyakinkan korbannya,” ujar AKBP Wawan dalam konferensi pers yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Selamet dan Kasihumas AKP Gembong Widodo di Aula Aryaguna Polres Blora.

Kronologi kejadian bermula pada 18 Juli 2025, saat tersangka Jadmiko menghubungi korban Tanti Agus Dwi Rachmawati melalui WhatsApp. Jadmiko menawarkan kuota enam lowongan PPPK bagi lulusan sarjana. Untuk lolos, para korban diminta membayar uang sebesar Rp 75 juta, yang kemudian disepakati menjadi Rp 68 juta.

Pertemuan untuk penyerahan berkas dan uang muka pun disepakati di sebuah rumah makan di Blora. Pada 5 Agustus 2025, korban Tanti Agus Dwi Rachmawati dan Siti Okfiana Nurhayati menyerahkan uang muka masing-masing Rp 2,5 juta kepada tersangka Jadmiko dan Heru Sutanto. Saat itulah tim dari Kejaksaan Negeri Blora datang dan mengamankan para pelaku.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk buku perjanjian, berkas pendaftaran korban, uang tunai Rp 5 juta, serta beberapa unit ponsel dan kendaraan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 Jo 55 KUHPidana tentang penipuan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *