Berita

Pria di Blora Ditangkap Polisi Usai Tiga Kali Setubuhi Anak Tetangga

BLORA – Seorang pria berinisial P (80) di Kecamatan Jati, Blora, ditangkap warga dan diserahkan ke Polres Blora atas dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini dirilis dalam konferensi pers yang digelar di Aula Aryaguna Polres Blora, dipimpin oleh Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H. S.I.K., M.H., didampingi Kasatreskrim AKP Selamet dan Kasihumas AKP Gembong Widodo, S.H.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, korban PRN, yang merupakan tetangga pelaku, mengaku telah disetubuhi sebanyak tiga kali. Kasus ini terungkap pada hari Minggu, 20 Juli 2025, setelah korban bercerita kepada ibunya, Suhartini, tentang perbuatan pelaku. Korban mengaku dipaksa bersetubuh di dalam rumahnya pada Kamis, 17 April 2025, saat orang tuanya sedang pergi ke sawah. Pelaku mengancam korban dengan kalimat, “Jangan bilang ibumu, kalau bilang akan saya bunuh.”

“Orang tua korban, Suhartini, melihat korban murung dan tidak mau disuruh pergi ke warung milik pelaku. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku sudah disetubuhi pelaku tiga kali,” kata AKBP Wawan Andi Susanto.

Untuk menghindari amuk massa, perangkat desa setempat bersama warga mengamankan pelaku pada Minggu malam, 20 Juli 2025, dan menyerahkannya ke Polsek Jati. Pihak keluarga korban pun meminta agar pelaku diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Akibat perbuatannya, korban mengalami trauma.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf B Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu potong celana pendek, satu potong kaus berkerah, satu potong celana dalam, dan hasil visum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *