BeritaBhabinkamtibmasHukum&KriminalPatroliPolda JatengSosial

Polres Blora Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pelaku Pacar Korban Ditangkap

Blora, 6 Mei 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Blora berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Homestay Wilis, Jalan Gunung Wilis, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora. Pelaku, AP (20), warga Desa Margomulyo, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan perbuatan cabul terhadap korban berinisial OEAA, yang merupakan pacarnya sendiri. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak keluarga, yang kemudian diteruskan ke kepolisian.

Kejadian bermula pada Maret 2025, ketika tersangka dan korban mulai menjalin hubungan asmara. Pada Jumat, 25 April 2025, AP mengajak korban untuk menginap di hotel melalui pesan WhatsApp. Ajakan tersebut disetujui korban, hingga akhirnya pada Rabu, 30 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, AP menjemput korban di rumahnya. Mereka kemudian menuju Blora, di mana AP menghubungi temannya untuk mencari penginapan. Bersama korban, AP check-in di Homestay Wilis, tempat kejadian pencabulan terjadi.

Perbuatan bejat AP dilakukan sebanyak tiga kali pada 30 April 2025 dan tiga kali lagi pada keesokan harinya, 1 Mei 2025, di kamar nomor 27 Homestay Wilis. Setelah kejadian, korban meminta diantar pulang oleh tersangka pada sore hari tanggal 30 April, namun malam harinya, AP kembali menjemput korban dan membawanya ke penginapan yang sama. Korban yang merasa trauma akhirnya menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya, yang segera melapor ke Polres Blora untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Blora, serta Kasihumas Polres Blora AKP Gembong Widodo, S.H., menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun. “Kami telah mengamankan tersangka dan barang bukti, termasuk pakaian korban serta hasil visum. Penyidikan akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban,” ujar AKBP Wawan dalam konferensi pers, Senin (5/5/2025).

Kasus ini kembali mengguncang masyarakat Blora dan menjadi pengingat pentingnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak-anak mereka. Polres Blora mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindakan serupa agar pelaku dapat diproses sesuai hukum. Pihak kepolisian juga terus melakukan sosialisasi untuk mencegah kasus kekerasan terhadap anak di wilayah hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *