BeritaBhabinkamtibmasPatroliPolda JatengSosial

Satresnarkoba Polres Blora Gencar Razia Hiburan Malam, Sita Ratusan Botol Miras di Sambong

Blora – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan melaksanakan razia di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Rabu malam (30/04/2025). Kegiatan ini bertujuan mengantisipasi peredaran gelap narkoba dan minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Blora. Razia dipimpin langsung oleh Plh. Kasatresnarkoba AKP Gembong Widodo, S.H., bersama Kapolsek Sambong AKP Tejo Utomo, S.H., M.M., serta jajaran Satresnarkoba lainnya, termasuk Kaurbinopsnal Ipda Sugeng Priyanto, Kanit 1 Ipda Hadi Sutomo, S.H., M.H., dan Ps. Kaurmintu Bripka M. Amin Choiruman beserta anggota.
Razia menyasar kafe- kafe karaoke di sepanjang Jalan Raya Blora-Cepu. Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita total 276 botol miras berbagai jenis. Penyitaan barang bukti ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat.
Tindakan kepolisian pasca-razia meliputi penyitaan barang bukti dengan pembuatan Surat Tanda Penerimaan (STP), pemeriksaan terhadap pemilik barang bukti, pelengkapan administrasi, serta pelaporan kepada pimpinan. AKP Gembong Widodo menegaskan, “Ini sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab kita sebagai penegak hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.”
Kegiatan razia berlangsung aman dan terkendali, dengan dokumentasi lengkap sebagai bukti pelaksanaan operasi. Masyarakat setempat menyambut baik langkah tegas kepolisian ini, mengingat peredaran miras kerap memicu gangguan kamtibmas, seperti keributan dan tindakan kriminal lainnya. Polres Blora juga mengimbau pemilik usaha hiburan malam untuk mematuhi peraturan dan tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin, demi menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan.
Satresnarkoba Polres Blora berencana terus mengintensifkan operasi serupa di wilayah hukumnya guna memastikan Blora bebas dari peredaran narkoba dan miras ilegal. “Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum,” tegas AKP Gembong. Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat Blora

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *