BeritaHukum&Kriminal

Polres Blora Ciduk Pelaku Curanmor di Kedungringin, Residivis yang Juga Beraksi di Todanan

Blora – Polres Blora berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi saat hiburan orgen tunggal di Desa Kedungringin, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora. Kejadian terjadi pada Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 22.15 WIB, ketika pelaku memanfaatkan keramaian untuk mencuri sepeda motor Honda CB milik warga. Berkat laporan cepat masyarakat pada Minggu, 20 April 2025, pukul 22.45 WIB, dan kerja sigap Satreskrim Polres Blora, pelaku yang ternyata juga beraksi di wilayah Todanan berhasil diringkus.

Kejadian bermula ketika pelapor bersama saksi berangkat dari rumah pada pukul 21.00 WIB untuk menonton hiburan orgen tunggal di Kedungringin. Pelapor memarkir sepeda motor Honda CB (No. Pol H-6958-UD, tahun 2005) di tepi jalan dekat lokasi acara. Sekitar 30 menit kemudian, saat hendak pulang, pelapor mendapati motornya telah raib. Setelah pencarian bersama saksi tidak membuahkan hasil, pelapor melaporkan kehilangan ke Polsek Tunjungan, dengan kerugian materiil mencapai Rp9,4 juta. Laporan tersebut menjadi titik awal penyelidikan intensif oleh tim Resmob Polres Blora.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/01/IV/2025, tim Resmob Polres Blora bersama Reskrim Polsek Tunjungan melakukan olah TKP dan penyelidikan.

Petunjuk krusial diperoleh dari akun Facebook “Asna Ahmad” yang menawarkan sepeda motor dengan ciri-ciri identik dengan motor curian. Pada Minggu, 20 April 2025, pukul 17.00 WIB, tim yang dipimpin Ipda Iwan Nugroho berhasil menangkap pelaku, Kalfit Islam Modin (27), warga Grobogan, di wilayah Tunjungan. Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menyatakan, “Setelah dilakukan pengembangan, pelaku ternyata juga melakukan aksi curanmor di wilayah Kalijalin, Kecamatan Todanan, selain di Kedungringin. Ini menunjukkan komitmen kami untuk menindak tegas pelaku kejahatan.”

Pelaku, yang diketahui sebagai residivis, kini menghadapi proses penyidikan lebih lanjut dengan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Barang bukti berupa sepeda motor curian telah disita, dan Polres Blora terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan curanmor lainnya. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada, memarkir kendaraan di tempat aman, dan menggunakan kunci pengaman tambahan saat menghadiri acara keramaian. Patroli kepolisian juga akan diperketat untuk menjaga keamanan di Kabupaten Blora.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *