BeritaBhabinkamtibmasPatroliPolda JatengSosial

Polres Blora Gelar Latihan Kesiapan Hadapi Potensi Gangguan Keamanan

Kab Blora – Polda Jateng | Polres Blora menggelar apel kesiapan dan pengecekan sekaligus latihan personel Kompi Dalmas serta Pleton POH Raimas guna mengantisipasi situasi darurat di wilayah hukumnya. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (15/4/2024) pukul 08.00 WIB di Halaman Belakang Polres Blora, dipimpin langsung oleh Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H. para Pejabat Utama Polres, Kapolsek jajaran, serta personel Polres Blora yang telah ditunjuk.

Dalam arahannya, Kapolres menegaskan pentingnya kesiapan personel Polri dalam menghadapi potensi gangguan keamanan, khususnya terkait kerawanan seperti bentrokan saat demonstrasi atau unjuk rasa. “Kemampuan menghadapi situasi tersebut harus terus dilatih agar personel mampu bertindak cepat dan tepat sesuai prosedur,” ujar AKBP Wawan.

Beliau juga mengajak anggota untuk memandang latihan ini sebagai bentuk pengabdian dan peningkatan profesionalisme, bukan beban, demi menjaga stabilitas keamanan wilayah. Kapolres menekankan pentingnya pemeliharaan alat khusus (alsus) dan alat material khusus (almatsus). “Perawatan rutin alat-alat ini wajib dilakukan agar selalu siap digunakan di lapangan tanpa kendala,” tambahnya.

Selain itu, kegiatan ini juga mencakup pelatihan khusus bagi Tim Negosiator yang dipimpin oleh Kasihumas Polres Blora. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan personel dalam menangani situasi krisis melalui pendekatan komunikasi yang efektif, sehingga dapat meredakan ketegangan tanpa kekerasan. “Tim Negosiator memiliki peran krusial dalam menciptakan situasi yang kondusif, terutama saat menghadapi aksi massa,” jelas Kasihumas.

AKBP Wawan juga mengingatkan untuk mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dalam penggunaan senjata dan penanganan huru hara guna mencegah pelanggaran yang dapat merugikan institusi Polri. Apel dan latihan ini menjadi wujud kesiapsiagaan Polres Blora dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menghadapi potensi situasi kontijensi di wilayah hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *