Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Polres Blora Polda Jateng Ungkap Judol
Blora – Polda Jateng | Satuan Reserse Kriminal Polres Blora Polda Jawa Tengah ungkap kasus tindak pidana Judi Online pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024.
Bertempat di Warung milik Warga Brumbung Jepon, Satreskrim mengamankan 1 pelaku atau pemain Judi Online.
Pelaku berasal dari Desa Ngampel Kecamatan Blora, Awal mula pengungkapan kasus tersebul berawal dari Satreskrim mendapat informasi adanya dugaan tindak pidana perjudian online yang terjadi di Desa Brumbung, kemudian Satreskrim mendapati pelaku yang sedang melakukan perjudian secara online, kemudian tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Blora untuk proses penyidikan lebih lanjut.
barang bukti yang diamankan adalah 1 Buah HP, Buku rekening Bank, screenshot tampilan aplikasi Judol dan juga Dompet Digital.
Pelaku terancam Pasal 45 Ayat (3) Jo pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303Bis Ayat (1) KUHPidana.