BeritaHukum&KriminalPolda JatengSosial

Polres Blora Amankan 3 Orang Pria Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkoba Di Biandono Blora

Polres Blora – Polda Jateng – Satuan Reserse Narkotika, (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, SH, SIK, MH ketika melaksanakan konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora. Rabu, (14/08/2024).

Dengan didampingi oleh Kasatresnarkoba AKP Edi Santosa, SH, MH, dan Plh. Kasi Humas Polres Blora AKP Subardi, Kapolres menyampaikan bahwa ketiga orang pria yang diamankan oleh petugas adalah J, (34) warga kecamatan Tunjungan, TBT, (53) warga kecamatan Banjarejo dan RU, (46) warga kecamatan Jiken.

Adapun kejadian pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 Wib, Di Jalan Gatot Subroto sebelah barat perempatan lampu merah Biandono turut Kelurahan Kauman Kecamatan Blora Kabupaten Blora.

Berawal dari laporan warga, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial J, (34) warga kecamatan Tunjungan.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening yang dimasukan kedalam bungkus rokok Gudang garam surya 12 yang dibawa oleh tersangka.

Berdasarkan keterangan tersangka Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 tersangka lainya.

Selain mengamankan para tersangka petugas juga mengamankan barang bukti dari ketiga tersangka, diantaranya :

– 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, kemudian dibungkus menggunakan kertas gerenjeng rokok, lalu dimasukan kedalam bungkus rokok.
– 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam.
– 1 (satu) potong celana pendek warna abu-abu.
– Seperangkat alat hisap Bong Yang terbuat dari botol plastik dan terdapat 2 buah sedotan plastik warna putih.
– 2 ( dua ) buah cottonbud
– 1 ( buah ) korek api warna hijau.
– 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam.
– 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna Hijau toska.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” ucap Kapolres Blora.

Lebih lanjut Kapolres mengimbau kepada warga masyarakat untuk hati hati dan waspada terhadap peredaran narkotika. Ia mewanti-wanti agar warga menjauhi barang haram tersebut. Karena jika mengkonsumsi Narkoba bisa merusak kesehatan dan masa depan seorang serta akan menimbulkan kecanduan.

“Jauhi dan hindari narkoba, karena selain barang haram mengkonsumsi narkoba bisa merusak kesehatan. Dan ancaman hukumannya juga berat, ” tandas Kapolres Blora.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *