Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Blora Di Cepu
Polres Blora – Polda Jateng – Seorang pria berinisial S, (49) warga Kecamatan Cepu kabupaten Blora berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah.
S terpaksa diringkus petugas lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu sabu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, SH, SIK, MH ketika melaksanakan konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora. Rabu, (14/08/2024).
Dengan didampingi oleh Kasatresnarkoba AKP Edi Santosa, SH, dannPlh. Kasi Humas Polres Blora AKP Subardi. Kapolres menyampaikan bahwa kejadian berawal dari informasi warga, pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 dimana akan terjadi tindak pidana narkoba di wilayah kecamatan Cepu, menindaklanjuti laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada hari dan tanggal yang sama.
“Tersangka berhasil diamankan petugas di wilayah Jalan Sorogo turut kampung Ngareng, kelurahan Ngelo kecamatan Cepu, “ucap Kapolres Blora.
Pada saat akan ditangkap, tersangka sempat membuang kejalan berupa sedotan warna hitam. Kemudian oleh petugas, tersangka diminta untuk mengambil dan membuka isi dari sedotan warna hitam yang dibuangnya tersebut dan didapati didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening dibalut lakban warna kuning digulung lalu dimasukan pada sedotan warna hitam.
“Selanjutnya dilakukan introgasi ditempat saat itu tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang diamankan atau disita adalah miliknya, yang dikuasai, disimpan dan di terimanya, Kemudian terlapor beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, “beber Kapolres Blora.
Barang bukti yang diamankan meliputi :
– 1 (satu) paket narkotika butiran kristal jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening digulung lalu disolasi warna coklat dimasukan pada sedotan warna hitam dengan Panjang sekitar 4 cm.
– (satu) Unit handphone merk Samsung warna merah.
– 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam.
– 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Scoopy warna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” ucap Kapolres Blora.
Kepada warga masyarakat Kapolres mengingatkan agar jangan main main narkoba. Karena selain barang haram jika ketahuan bermain narkoba ancaman hukumannya berat.