Nekat Edarkan Ratusan Obat Terlarang, Sepasang Kekasih Di Blora Diamankan Petugas
Polres Blora – Polda Jateng | Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan dua orang warga kabupaten Blora yang diduga menjadi pengedar obat Terlarang yang berbahaya.
Usut punya usut, kedua orang tersebut ternyata adalah sepasang kekasih. Keduanya berinisial
SA (21) seorang perempuan yang sesuai alamat KTP adalah warga kecamatan Ngawen dan MABK, (20) seorang pria warga kecamatan Blora.
Tersangka diamankan di dalam rumah kost di kawasan kelurahan Tempelan Kecamatan Blora.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi, SH, SIK, M. Si saat menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora, Kamis, (08/02/2024).
Didampingi oleh Wakapolres Kompol Riwayat Sosiyanto, SH, M. Si, Kasatresnarkoba AKP Edi Santosa, SH, MH dan Kasi Humas Polres Blora AKP Sugiman, SH Dan Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda M. Anshori, SH menyampaikan bahwa pada tahun 2024 ini diawali dari bulan Januari hingga tanggal 08 Februari 2024 Satresnarkoba berhasil mengamankan 6 tersangka dalam 5 kasus yang berbeda.
Adapun kelima kasus tersebut meliputi kasus penyalahgunaan obat obat Terlarang dan pengedaran sabu sabu.
Salah satu yang disampaikan adalah ungkap tindak pidana mengedarkan obat terlarang yang dilakukan oleh sepasang kekasih di Blora tersebut.
“Petugas mengamankan 2 orang sepasang kekasih dengan inisial SA (21) seorang perempuan yang sesuai alamat KTP adalah warga kecamatan Ngawen dan MABK, (20) seorang pria warga kecamatan Blora. Keduanya diamankan petugas lantaran diduga mengedarkan obat Terlarang dan barang bukti yang diamankan adalah ribuan butir pil Terlarang, ” Kata Kapolres Blora.
“Tersangka tertangkap tangan oleh petugas Satresnarkoba Polres Blora sehubungan menyimpan sediaan farmasi obat / pil yang berbentuk bulat berwarna putih ada tulisan huruf Y, ” lanjut Kapolres.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas meliputi :
– (12) dua belas paket yang dibungkus dalam plastik klip warna bening setiap bungkus berisi 10 butir total keseluruhan berjumlah 120 butir obat atau tablet berwarna putih
– 598 (lima ratus sembilan puluh delapan) butir obat atau tablet berwarna putih
– Uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
– 1 (satu) buah Handphone.
– 7 (tujuh) paket pil Y yang dibungkus dalam plastik klip warna bening setiap bungkus berisi 10 butir total: keseluruhan berjumlah 70 butir yang masukan kedalam rokok Gudang garam surya 12.
– 22 (dua puluh) butir paket Pil Y berwarna putih yang dibungkus menggunakan kertas gerenjeng di: masukan rokok gudang garam surya 12.
– 1 (satu) paket pil Y berwarna putih yang dibungkus plastik klip warna: bening yang berisikan 4 butir.
– 1 (satu) paket pil Y berwarna putih: yang dibungkus plastik klip warna bening yang berisikan 1 butir
– Uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
– 1 (satu) buah Hanphone merek: realme.
– 1 (satu) buah tas selempang ada: tulisan REACH warnakombinasi abu-:abu, hitam dan kuning 1)
– 1 (satu) unit Honda Revo.
– 4 (empat) paket yang dibungkus dalam plastik klip warna putih setiap : bungkus berisi 10 butir total: keseluruhan berjumlah 40 butir obat atau tablet warna putih.
Tersangka dijerat pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 dan atau pasal 436 ayat 2 Undang Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Kepada warga masyarakat Kapolres Blora berpesan agar hati hati dan waspada terhadap peredaran narkoba.
“Hati hati betul terhadap penyalahgunaan narkoba. Peredarannya sudah meluas hingga kampung kampung baik narkoba ataupun obat obatan Terlarang lainnya yang berbahaya. Jadi warga masyarakat, terutama para orang tua tolong anak anaknya betul betul diawasi terhadap peredaran narkoba ini. Kita dari Polres Blora dan jajaran akan berkomitmen untuk terus selalu memberantas peredaran narkoba di kabupaten Blora hingga ke akar akarnya, ” tandas Kapolres Blora.