BeritaHukum&KriminalPatroliPolda Jateng

Diduga Edarkan Obat Terlarang, Seorang Pria Asal Blora Diamankan Petugas Satresnarkoba

Polres Blora – Polda Jateng | RTSD, (23) seorang warga asal kecamatan Banjarejo kabupaten Blora Jawa Tengah harus berhadapan dengan hukum. Itu lantaran RTSD diduga mengedarkan obat Terlarang berupa pil Hexymer yang bisa membahayakan kesehatan.

RTSD diamankan pada hari Senin, 05 Februari 2024 lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi, SH, SIK, M. Si saat menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora, Kamis, (08/02/2024).

Didampingi oleh Wakapolres Kompol Riwayat Sosiyanto, SH, M. Si, Kasatresnarkoba AKP Edi Santosa, SH, MH dan Kasi Humas Polres Blora AKP Sugiman, SH Dan Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda M. Anshori, SH menyampaikan bahwa, tersangka diamankan saat berada di pinggir jalan desa Sumberagung kecamatan Banjarejo Blora.

Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa :

– 12 (dua belas) Pil merek Hexymer yang dibungkus plastic klip warna bening lalu dimasukan kedalam bungkus rokok sukun warna putih.
– 48 (empat puluh delapan) Pil merek Hexymer yang dibungkus plastic klip: warna bening lalu dimasukan kedalam Dus HP merek Luna.
– 75 (tujuh puluh lima) Plastik Klip: Kosong warna bening.
– 1 (satu) buah Handphone merek Vivo 5 Plus warna biru.
– Uang sejumlah Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
– 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB 150R warna hitam tidak ada Nopol.

Setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Tersangka dijerat pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 dan atau pasal 436 ayat 2 Undang Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Untuk diketahui pada awal tahun 2024 ini kurun waktu bulan Januari hingga 08 Februari 2024, Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 6 tersangka.

Kepada warga masyarakat Kapolres Blora berpesan agar hati hati dan waspada terhadap peredaran narkoba.

“Hati hati betul terhadap penyalahgunaan narkoba. Peredarannya sudah meluas hingga kampung kampung baik narkoba ataupun obat obatan Terlarang lainnya yang berbahaya. Jadi warga masyarakat, terutama para orang tua tolong anak anaknya betul betul diawasi terhadap peredaran narkoba ini. Kita dari Polres Blora dan jajaran akan berkomitmen untuk terus selalu memberantas peredaran narkoba di kabupaten Blora hingga ke akar akarnya, ” tandas Kapolres Blora.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *