AS, Seorang Pria Asal Blora Diamankan Petugas Diduga Edarkan Ratusan Obat Terlarang
Polres Blora – Polda Jateng | AS, (24) seorang warga kecamatan Japah Kabupaten Blora Jawa Tengah berhasil diamankan oleh petugas Satuan Reserse Narkotika, (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah.
AS Diamankan lantaran diduga mengedarkan obat obatan Terlarang di Blora. Selain mengamankan AS, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa :
– 524 (lima ratus dua puluh empat) butir tablet berwarna kuning berbentuk bulat bertuliskan mf yang dimasukan kedalam 1 (satu) box berbentuk persegi panjang terbuat dari kardus kemudian dimasukan kedalam plastik atau kresek berwarna hitam.
– Uang sejumlah Rp. 103.000,- (seratus tiga ribu rupiah).
– 1 (satu) buah Oppo warna warna kombinasi biru hitam.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi, SH, SIK, M. Si saat menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora, Kamis, (08/02/2024).
Didampingi oleh Wakapolres Kompol Riwayat Sosiyanto, SH, M. Si, Kasatresnarkoba AKP Edi Santosa, SH, MH dan Kasi Humas Polres Blora AKP Sugiman, SH Dan Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda M. Anshori, SH menyampaikan awal mula kejadian pada awal bulan Februari 2024 petugas satresnarkoba Polres Blora mendapat informasi sehubungan adanya kepemilikan dan peredaran obat trihexyphenidyl di wilayah Kec Japah Kab Blora
“Lalu petugas melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pelakunya sampai akhirnya pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 Wib Wib petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi tersangka akan melakukan transaksi obat tersebut, ” ucap Kapolres Blora.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh petugas satresnarkoba Polres Blora dan pukul 17.10 Wib Wib Di pinggir Jalan Ahmad Yani Lorong 5 Kp. Ketangar Kel. Karangjati Kec. Blora Kab. Blora melihat pelaku sedang membawa, menyimpan 1 (satu) buah plastik atau kresek warna hitam yang diduga berisi sesuatu berbentuk persegi dan mencurigakan selanjutnya diamankan atau dilakukan penangkapan dan setelah dilakukan pengledahan dengan disaksikan oleh para saksi ditemukan barang bukti sediaan Farmasi Obat/Pil yang berbentuk bulat berwarna kuning ada tulisan huruf mf, uang sejumlah Rp. 103.000,- (seratus tiga ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Oppo warna warna kombinasi biru hitam.
“Tersangka dijerat pasal Tersangka dijerat pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 dan atau pasal 436 ayat 2 Undang Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, ” tandas Kapolres Blora.
Untuk diketahui pada awal tahun 2024 ini kurun waktu bulan Januari hingga 08 Februari 2024, Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 6 tersangka.
Kepada warga masyarakat Kapolres Blora berpesan agar hati hati dan waspada terhadap peredaran narkoba.