Kasat Binmas Polres Blora Sosialisasi Larangan Knalpot Brong Di Desa Klokah Kunduran
Polres Blora – Polda Jateng – Kasat Binmas Polres Blora AKP Lilik Widiastuti,SH berkolaborasi bersama Kapolsek Kunduran AKP Kumaidi, bersama anggota melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong kepada warga desa Klokah kecamatan Kunduran, Sabtu, (13/01/ 2024)
Dalam sosialisasinya, AKP Lilik menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Selain melanggar aturan lalu lintas, penggunaan knalpot brong juga dapat menimbulkan gangguan ketertiban dan kenyamanan dalam masyarakat,” ucapnya.
Kasat Binmas berpesan kepada Kepala Desa beserta perangkat yang hadir dalam pertemuan untuk turut menyosialisasikan kepada warga terkait larangan knalpot brong. Sehingga semakin luas masyarakat yang mengetahui tentang aturan larangan penggunaan knalpot brong.
“Kami berharap sosialisasi ini bisa tersampaikan kepada masyarakat luas sehingga tidak ada lagi pelanggaran lalu lintas penggunaan knalpot brong,” kata Kasat Binmas.
Kemudian terkait Pemilu 2024, Kapolsek Kunduran AKP Kumaidi mengajak warga untuk bijak dalam bermedia sosial agar tidak mudah percaya pada hoaks atau berita bohong yang dapat memecahbelah persatuan dan kesatuan.
Karno, salah satu tokoh masyarakat desa Klokah, merespon positif kegiatan sosialisasi yang dilakukan polisi. Ia mengapresiasi upaya pihak kepolisian dalam penertiban knalpot brong di wilayahnya. Ia juga berjanji akan menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong kepada warga.
“Kami mendukung langkah Polres Blora dalam menertibkan penggunaan knalpot brong. Kami akan menyampaikan kepada warga dengan harapan warga bisa patuh dan taat hukum,” ujarnya.