BeritaHukum&KriminalPejabat Utama

Seorang Pria Aniaya Wanita Karena Dendam

Blora – Polda Jateng – Seorang Pria di Kecamatan Cepu diamankan oleh Polres Blora karena melakukan penganiayaan kepada seorang wanita dengan senjata Tajam hingga luka berat, Jum’at (18/8/2023).

Satuan Reserse Kriminal Polres Blora dipimpin AKP Selamet, S.H., M.M., mengatakan bahwa pelaku melakukan penganiayaan karena dendam dulu pernah di “bully” oleh Korban.

“Pelaku berinisial ES melakukan penganiayaan pada saat sedang mencari rumput atau ngarit di hutan jati dekat Sumber Agung, pada saat korban lewat di sekitar lokasi, Pelaku langsung lari menghampiri korban dan langsung menganiaya korban hingga korban berteriak minta tolong.” Ucap Kasat Reskrim.

Setelah melakukan penganiayaan tersebut, Pelaku langsung melarikan diri dan kemudian korban ditolong dan dibawah ke RS PKU Muammadiyah akibat luka berat yang diderita.

“Pelaku ditangkap dirumahnya di Kelurahan Karangboyo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora berikut dengan barang Bukti senjata tajam jenis parang dari dalam rumahnya.” imbuh AKP Selamet.

Pelaku terancam Pasal 351 KUHP dengan hukuman Penjara paling lama lima tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *