Polres Blora Tangkap Pelaku Curkaja di Jati
Polres Blora – Polda Jateng – Polres Blora tangkap pelaku tindak pidana pencurian Kayu jati dibantu oleh Polhutmob KPH Randublatung pada hari Minggu 18 Juni 2023, (18/6/2023).
Kronologi kejadian awal adalah pada hari selasa 28 maret lalu Patroli Polhutmob KPH Randublatung menuju arah BKPH Kemadoh sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Jegong kecamatan Jati, Patroli Polhut berpapasand engan Kbm Elf Silver kemudian Supir dan penumpang hendak melarikan diri, namun Persone Patroli dari Polhut berhasil menangkap 1 penumpang dan sopir berhasil melarikan diri.
Setelah Personel Polhut melakukan pengecekan terhadap mobil tersebut dan mendapati 14 (empat belas) batang kayu jati berbentuk gelondong yang di duga berasal dari dalam kawasan hutan yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan. Selanjutnya saksi 1 dan saksi 2 mengubungi pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blora guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kemudian pada tanggal 18 juni 2023 Personel Resmob Polres Blora berhasil menangkap Pelaku yang melarikan diri di Dukuh Ngampel Desa Plosorejo Kecamatan Randublatung.
barang bukti Mobil Elf dan 14 belas batang kayu jati berbentuk gelondong dengan jumlah total 0,99 meter kubik dibawa ke Polres Blora, akibat Kejadian Tersebut ditaksir Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp.19.733.760,- (Sembilan belas juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh rupiah).