BeritaBhabinkamtibmasPatroliPolda JatengSosial

Gelapkan Mobil, Laki-laki asal Pojokwatu diamankan Petugas

Polres Blora – Polda Jateng – Polsek Sambong mengamankan seorang laki-laki yang telah melakukan tindak pidana Penipun dan Penggelapan pada tanggal 12 Mei 2023 lalu.

Awal mula kejadian terungkat pada saat seorang perempuan bernama Fitri asal Ledok membuat Laporan Polisi yang isinya seseorang telah menggadaikan mobilnya, kemudian Polsek Sambong melaksanakan Pemeriksaan Saksi dan juga barang bukti yang ada.

Kronologi kejadian pada hari Jumat 12 Mei 2023 seorang laki-laki inisial FS menyewa mobil jenis Xenia milik Fitri melalui Pesan Whatsapp lebih dulu sebelum datang mengambil mobilnya, setelah negosiasi tentang harga sewa antara FS dan Fitri lalu mobil dibawa oleh FS, 1 minggu kemudian tidak ada kabar dari FS perihal pengembalian mobil sewa tersebut, Lalu setelah dihubungi FS berjanji mengembalikan mobil pada hari Sabtu 20 Mei 2023 namun pada tanggal itu juga tidak ada kabar, lalu Korban Fitri menelpon FS yang ternyata mobil sudah digadai di Surabaya.

Lalu Fitri melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambong, pada tanggal 10 juni 2023 FS mencari mobil sewaan lagi melalui Seorang laki-laki bernama Jayus, kemudian ditawarkan Mobil Avanza hitam, yang mana milik Bripka Kukuh Budi Surono. Setelah membuat kesepakatan harga sewa dan bertemu untuk ambil mobil, Bripka Kukuh sudah tahu FS merupakan Pelaku Penggelapan di Polsek Sambong, pada saat bertemu di Alfamart Jiken, Kapolsek Sambong, AKP Rustam Membenarkan kejadian tersebut dan saat ini tersangka FS sudah diamankan di Polsek Sambung dalam menjalani proses penyidikan.

Atas kejadian tersebut, Fitri mengalami kerugian kurang lebih sebesar 80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah).

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil merk daihatsu Xenia, 1 buah HP merk Realmi, 3 Buah SIMCARD berbagai merk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *