Polres Blora Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional
Polres Blora Polda Jawa Tengah |Jumat, (17/02/2023), pukul 07.30 wib di halaman depan Mapolres Blora telah dilaksanakan kegiatan Upacara Pengibaran Bendera dalam rangka Hari Kesadaran Nasional. Kegiatan Upacara ini rutin dilaksanakan sebulan sekali setiap tanggal 17.
Adapun pejabat upacara adalah
– Inspektur Upacara : Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH
– Perwira Upacara : Kasatresnarkoba AKP Edi Santosa,SH,MH
– Komandan Upacara : KBO Satresnarkoba Iptu Budi Santoso
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Kompol Christian Chrisye Lolowang,SH,SIK,MH, Pejabat Utama Polres Blora, Para Kanit, Kasi, Perwira Staf Polres Blora serta Anggota Polres Blora dan PNS Polres Blora.
Kapolres Blora selaku Inspektur Upacara membacakan amanat Kapolda Jateng yang diantaranya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh personel atas pelaksanaan tugas pengamanan terhadap seluruh kegiatan Polda Jawa Tengah dan jajaran yang sudah terlaksana dengan baik, aman dan kondusif.
Selanjutnya Kapolres menyampaikan bahwa meskipun ditengah kesibukan dalam pelaksanaan tugas sehari hari
upacara bendera ini penting untuk dilaksanakan, “Sebagai wujud pembinaan disiplin, pembentukan karakter dan memupuk rasa cinta tanah air,” ucap Kapolres Blora.
Masih ucap Kapolres Blora, bahwa pengibaran bendera merah putih pada setiap tanggal 17 memiliki makna untuk mengingatkan kita pada semangat perjuangan para pahlawan pendahulu bangsa yang telah melahirkan NKRI, “Serta memberikan edukasi kepada kita semua untuk selalu menggelorakan semangat patriotisme dan nasionalisme,” tambah Kapolres.
Ada beberapa penekanan dari Kapolda Jawa Tengah dalam amanat yang dibacakan Kapolres Blora diantaranya :
1. Niatkan pelaksanaan tugas sebagai ibadah sehingga setiap langkah kita selalu mendapat ridho Allah SWT.
2. Selalu waspada dan pro aktif untuk melakukan kegiatan preemtif, preventif, serta monitoring terhadap perkembangan situasi kamtibmas.
3. Tingkatkan terobosan terobosan kreatif dalam pelayanan kepada masyarakat dan lakukan kegiatan kegiatan cooling system dalam upaya memelihara Kamtibmas di wilayah hukum Polda Jateng beserta jajaran.
4. Laksanakan penegakan hukum secara profesional, proporsional dan prosedural sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
5. Respon cepat dan segera tindaklanjuti terhadap setiap keluhan dan laporan dari masyarakat serta hindari perbuatan dan perilaku negatif yang dapat merusak nama baik institusi Polri, keluarga dan diri sendiri.