BeritaBhabinkamtibmasHukum&KriminalPatroliPolda JatengSosial

Malam Takbiran, Satresnarkoba Polres Blora Amankan Seorang Pria Yang Diduga Pengedar Narkoba

Polres Blora Polda Jawa Tengah |Ironi, Malam Takbir Idul Adha bukan digunakan untuk mengumandangkan takbir tanda hari kemenangan, namun MA, (42) seorang warga kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban Jawa Timur malah nekat mengedarkan narkotika.

Atas perbuatannya tersebut akhirnya MA diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah.

MA ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba di wilayah jalan raya Jepon Jatirogo turut tanah desa Sendangrejo Kecamatan Bogorejo Kabupaten Blora. Pada hari Minggu, (10/07/2022) sekira pukul 01.30 wib dini hari.

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa,SH membeberkan penangkapan berawal dari informasi warga bahwa akan ada transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, dan benar akhirnya kita berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pengedar narkotika,” kata Kasatresnarkoba Polres Blora.

Lebih lanjut Iptu Edi menjelaskan bahwa selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa :

– 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening dengan berat total 1,73 gram
– 1 unit Hand Phone
– 1 unit sepeda motor
– dan uang tunai sebesar Rp.200.000,00.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” tandas Iptu Edi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Primer pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal kurungan 4 tahun penjara.

Kepada warga, Kasatresnarkoba berpesan agar tidak main main dengan narkoba karena selain haram, dengan mengkonsumsi narkoba sama saja merusak kesehatan dan masa depan sendiri. “Jangan main main Narkoba. Selain haram narkoba bisa merusak kesehatan dan tentunya akan mendapat hukuman jika tertangkap,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *