BeritaPolda Jateng

Polres Blora Ikuti Penyuluhan Hukum Tentang Restoratif Justice Oleh Bidkum Polda Jateng

Bertempat di Aula Arya Guna Polres Blora
telah dilaksanakan Sosialisasi Dan Penyuluhan Hukum oleh Bidkum Polda Jawa Tengah, Selasa, (24/05/2022).

Adapun tim dari Bidkum Polda Jawa Tengah dipimpin oleh Kepala Urusan Kerjasama Lembaga (Kaur Kermalem) Bidang Hukum Polda Jawa Tengah Kompol Dr. Hartono,SH,MH beserta tim yang terdiri dari Kompol Puni Rahayu,SH, Penata TK 1 Sri Sundari,SH Serta Bripka Dodik AK,SH

Dari Polres Blora hadir Wakapolres Kompol Christian Chrisye Lolowang,SH,SIK,MH para Kasi Polres, para Kanit Opsnal, Gakkum Polres, dan Polsek jajaran serta perwakilan PNS dan Bhayangkari Cabang Blora.

“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan hukum yang harus dilakukan baik langkah-langkah dan acuan yang harus kita pahami dalam penanganan perkara,” ujar Wakapolres Blora Kompol Christian Chrisye Lolowang,SH,SIK,MH.

Lebih lanjut Wakapolres mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum itu adalah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Materi ini penting oleh karena itu agar diikuti dengan baik agar jajaran memahami aspek-aspek restorative justice atau keadilan restoratif,” tandasnya

Sementara itu, Kepala Urusan Kerja Sama Lembaga Bidang Hukum Polda Jawa Tengah Kompol Dr. Hartono,SH,MH
sebagai pemberi materi pada kegiatan penyuluhan tersebut mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan agar tindakan anggota Polri di lapangan tidak salah.

“Sehingga segala tindakan Kepolisian yang dilakukan oleh anggota tidak melanggar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Kompol Hartono.

Dengan kegiatan penyuluhan hukum ini, diharapkan anggota paham sehingga dapat menerapkan sistem keadilan restoratif secara profesional dan proporsional. Selain itu, anggota juga menjadi tahu landasan sosial ataupun filosofis maupun yuridis dari sistem keadilan restoratif.

“Dengan memahami seluk-beluk keadilan restoratif, maka diharapkan proses hukum tidak sekadar penegakkan hukum melainkan juga problem solving,” ungkapnya.

Selain penyampaian tentang restoratif justice tim Bidkum Polda Jateng juga menyampaikan tentang UU No 23 Tahun 2004, serta pelanggaran narkoba dan penanganan perkara yang dilakukan oleh anggota terutama dalam penegakkan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *