Maling Motor di Jepon Tertangkap Berkat Kunci yang Tertinggal
BLORA – Seorang pria bernama DPH (44) dibekuk jajaran Polsek Jepon Polres Blora karena diduga mencuri sepeda motor. Pelaku mengambil sepeda motor Honda Kharisma milik Putra Dheta (22) yang terparkir di garasi rumah korban di Desa Seso, Kecamatan Jepon, pada Selasa (19/8/2025) malam.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Jepon, membenarkan kejadian tersebut. “Pelaku mengambil motor korban yang kuncinya masih tertinggal di motor,” ujar Kapolsek.
Kejadian bermula ketika korban, Ananda Rifqy, pulang ke rumahnya sekitar pukul 18.18 WIB. Ia memarkirkan sepeda motornya di garasi dan langsung masuk ke rumah untuk mandi. Tanpa disadari, kunci motornya masih menempel. Saat mandi, Ananda sempat mendengar suara motor dinyalakan, namun tidak menaruh curiga.
Setelah selesai mandi, korban keluar dan terkejut mendapati motornya sudah raib. Korban bersama ayah dan temannya sempat mencari motor tersebut di sekitar lokasi, namun tidak membuahkan hasil. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta dan langsung melapor ke Polsek Jepon.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ditemukan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Saat penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Kharisma tahun 2004 beserta STNK, satu unit HP merek OPPO, satu buah tas selempang, dan satu buah tang.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Jepon dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Polisi terus melakukan pemberkasan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.