Polres Blora Bongkar Aksi Pemerasan 3 Oknum Wartawan Semarang, Ancam Korban Rp4 Juta untuk Hapus Berita
Blora – Polres Blora menggelar konferensi pers pada Senin (26/5/2025) untuk mengungkap kasus tindak pidana pemerasan yang dilakukan tiga oknum wartawan asal Semarang. Ketiga pelaku diduga memeras korban dengan memanfaatkan pemberitaan di portal media daring terkait penimbunan bahan bakar. Aksi ini terbongkar setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menurut keterangan Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, pemerasan terjadi di Rumah Makan Mekarsari, Blora. Ketiga oknum wartawan tersebut meminta uang sebesar Rp4 juta kepada korban dengan iming-iming akan menghapus berita terkait penimbunan bahan bakar dari portal media yang mereka kelola. “Modusnya, mereka mengancam korban dengan pemberitaan negatif jika tuntutan uang tidak dipenuhi,” ungkap Kapolres.
Kasus ini berawal dari pemberitaan di portal media daring yang dikelola para pelaku, yang mengangkat isu penimbunan bahan bakar. Berita tersebut diduga sengaja dibuat untuk menekan korban agar bersedia membayar sejumlah uang. Setelah korban menolak dan melapor, polisi bergerak cepat menangkap ketiga pelaku, yang kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AKBP Wawan Andi Susanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng profesi wartawan. “Kami sedang mendalami kasus ini, termasuk memeriksa apakah ada pihak lain yang terlibat atau praktik serupa di tempat lain,” ujarnya. Polres Blora juga telah menyita barang bukti berupa perangkat elektronik dan dokumen terkait pemberitaan yang digunakan untuk memeras korban.
Masyarakat diminta waspada terhadap praktik pemerasan berkedok jurnalistik. Polres Blora mengimbau agar korban serupa segera melapor ke pihak berwenang. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi, sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keadilan dan keamanan di wilayah Blora.