Satreskrim Polres Blora Amankan Seorang Pria Diduga Pelaku Curanmor.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial S, (54) seorang warga asli Magetan Jawa Timur yang saat ini beralamat di wilayah kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora.
S, diamankan petugas lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, (curanmor).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, SH, SIK, MH ketika menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora pada hari Selasa, (01/10/2024).
Dengan didampingi oleh Kasatreskrim AKP Selamet, SH, MH, Kasi Humas AKP Subardi dan para Kanit. Kapolres AKBP Wawan menyampaikan bahwa waktu dan kejadian adalah “Pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2024, Diketahui sekira pukul 02.00 wib di pekarangan/tanah kosong dalam hiburan Seni Tayub Dk.Wotrangkul Rt.01/Rw.01, Ds.Klopoduwur, Kec.Banjarejo, Kab.Blora, Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) Milik Korban yang telah diambil tanpa ijin oleh Tersangka, “ucap Kapolres Blora.
Asal mula kejadian tersebut berawal pada saat Korban melihat hiburan Tayub dan memarkirkan 1 (satu) Unit Spm Honda Supra Fit nya dalam keadaan kunci kontak masih menempel/menancap di Pekarangan/tanah kosong di Dk.Wotrangkul, Ds.Klopoduwur, Kec.Banjarejo, Kab.Blora, sekira Pukul 22.00 Wib. Hari Rabu, Tanggal 21 Agustus 2024, dan kemudian oleh Korban ditinggal melihat/menonton dan menari Tayub, Selanjutnya pada saat Korban hendak pulang, Hari Kamis, Tanggal 22 Agustus 2024, Sekira Pukul 02.00 Wib. dan akan mengambil Spm miliknya yang diparkir tersebut sudah tidak ada di tempat, Kemudian Korban mencari di sekeling tempat parkir tersebut tidak juga menemukan Sepeda motornya.
Selanjutnya pada Hari Senin, Tanggal 9 September 2024, Sekira Pukul 13.00 Wib. Korban mengetahui bahwa 1 (satu) Unit Spm Honda Supra Fit miliknya yang sebelumnya hilang berada di rumah terlapor setelah diyakini dan pasti bahwa Honda Supra Fit tersebut miliknya kemudian pada Hari Selasa, Tanggal 10 September 2024 Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarejo.
“Atas kejadian tersebut Korban menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), ” ucap Kapolres Blora.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Spm.Honda Supra Fit, Warna hitam, Tanpa Plat Nomor (Protolan).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP.