Gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan, Polsek Blora Operasi Miras
Kabupaten Blora – Polda Jateng | Dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin yang ditingkatkan dalam rangka tahapan Pemilukada 2024, Polsek Blora Polres Blora, dipimpin Kanit Reskrim IPTU Ansori melakukan razia ke warung wilayah hukum Polsek Blora.
Dalam razianya, Kanit Reskrim didampingi oleh Personel Reskrim Polsek Blora menyita 25 Botol berisi arak ukuran 1,5 liter dari sebuah warung di Kelurahan Karangjati.
“KRYD atau yang lebih umum dikenal dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan adalah kegiatan Kepolisian untuk memberantas Narkoba, Premanisme, Perjudian, Asusila dan lain sebagainya meliputi pula Minuman Keras.” ucap Iptu Ansori.
Kegiatan Razia Miras ini juga sebagai imbauan kepada warga masyarakat agar tidak menjual ataupun mengkonsumsi miras, karena sudah banyak korban nyawa dari hal tersebut.
“Kita imbau kepada warga masyarakat untuk tidak konsumsi ataupun jual, untuk selanjutnya pemilik warung kita data dan barang bukti kita sita untuk dilaporkan kepada pimpinan.” imbuh IPTU Ansori.