Satreskrim Polres Blora Amankan Seorang Pria Diduga Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Mikro Di BRI Cabang Cepu.
Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial STW, (30) warga asal Kecamatan Tawangharjo kabupaten Grobogan Jawa Tengah.
STW merupakan seorang mantri di kantor BRI Cabang Cepu yang diduga melakukan
tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Mikro Di BRI Unit Pasar Induk Kantor Cabang Cepu.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, SH, SIK, MH ketika menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora menyampaikan bahwa kejadian diketahui pada periode bulan Desember 2022 sampai dengan tanggal 3 Februari 2023.
Awal kejadian pada sekitar bulan Mei 2023, STW, selaku mantri BRI Unit Pasar Induk Kanca Cepu telah menyalahgunakan jabatannya selaku mantri yaitu menggunakan uang hasil pinjaman/kredit dari para nasabah sebanyak 16 nasabah mulai bulan Desember 2022 s/d tgl 3 Februari 2023, tetapi uang tersebut tidak dikembalikan sampai sekarang.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan bahwa benar terlapor telah melakukan perbuatan tersebut dengan 3 modus yaitu :
a.) Topengan pinjaman ( sebanyak 1 nasabah )
Bahwa sebelum melakukan kredit terlapor memanfaatkan kedekatan terlapor dengan nasabah untuk membujuk kepada nasabah melakukan kredit di BRI dan menjanjikan yang akan membayar kredit tersebut adalah terlapor sendiri, selanjutnya setelah proses pencairan kredit selesai, terlapor menghubungi nasabah untuk meminta buku rekening dan ATM beserta PINnya, selanjutnya uang pencairan kredit tersebut diambil seluruhnya untuk kepentingan pribadi terlapor.
b.) Tempilan pinjaman ( sebanyak 13 nasabah )
Bahwa terlapor memprakarsai proses pemberian kredit tidak sesuai dengan kebutuhan nasabah atau dibuat lebih banyak selanjutnya setelah proses pencairan kredit selesai, terlapor menghubungi nasabah untuk membujuk nasabah supaya memberikan buku tabungan dan ATM beserta PINnya dengan alasan untuk mempercepat proses pengambilan uang pencairan kredit, akan tetapi terlapor telah mengambil sebagian uang hasil pencairan kredit dengan menggunakan kartu ATM milik nasabah dan menggunakan sebagian uang hasil pencairan kredit tersebut untuk kepentingan pribadi terlapor sedangkan sisanya dipakai oleh nasabah sendiri.
c.) Pemakaian Setoran Pelunasan Pinjaman ( sebanyak 2 nasabah )
Bahwa terlapor telah menerima titipan uang angsuran atau uang pelunasan dari nasabah untuk dibayarkan kepada BRI akan tetapi uang tersebut tidak terlapor bayarkan kepada BRI dan uang tersebut terlapor gunakan untuk kepentingan pribadi terlapor.
Bahwa maksud dan tujuan terlapor menyalahgunakan jabatan terlapor sebagai mantri dalam proses pemberian kredit mikro di BRI Unit Pasar Induk Kanca Cepu tersebut adalah untuk mendapatkan uang dan uang tersebut digunakan untk bermain judi online, uang yang didapatkan terlapor dari perbuatan tersebut sebesar Rp. 403.300.000,- ( empat ratus tiga juta tiga ratus ribu rupiah ) dan semuanya telah habis digunakan terlapor untuk bermain judi online.
Berdasarkan auditor internal BRI yang telah melakukan pemeriksaan kerugian yang dialami Bank BRI Unit Pasar Induk Cepu, didapatkan hasil audit kerugian awal sebesar Rp. 679.412.203,- ( enam ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus dua belas ribu dua ratus tiga rupiah ), update tindak lanjut kerugian per bulan Maret 2024 sebesar Rp. 459.588.956,- ( empat ratus lima puluh Sembilan juta lima ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah ) dan update tindak lanjut kerugian per bulan Mei 2024 sebesar Rp. 387.690.398,- ( tiga ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus Sembilan puluh ribu tiga ratus Sembilan puluh delapan rupiah ) dengan total seluruh pinjaman yang dicairkan sebesar Rp. 715.000.000,- ( tujuh ratus lima belas juta rupiah ), dan hasil Perhitungan Kerugian Negara terhadap pinjaman yang dipakai terlapor adalah sebesar Rp. 401.444.334,- ( empat ratus satu juta empat ratus empat puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah ).
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, ” ucap Kapolres Blora.