Edarkan Obat Terlarang, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Blora
Polres Blora – Polda Jateng | FPN, (22) seorang warga kecamatan Blora kabupaten Blora Jawa Tengah diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkotika, (Satresnarkoba) Polres Blora.
FPN ditangkap petugas lantaran diduga mengedarkan obat obatan terlarang. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi, SH, SIK, M. Si saat menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora, Kamis, (08/02/2024).
Didampingi oleh Wakapolres Kompol Riwayat Sosiyanto, SH, M. Si, Kasatresnarkoba AKP Edi Santosa, SH, MH dan Kasi Humas Polres Blora AKP Sugiman, SH Dan Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda M. Anshori, SH menyampaikan bahwa pada tahun 2024 ini diawali dari bulan Januari hingga tanggal 08 Februari 2024 Satresnarkoba berhasil mengamankan 6 tersangka dalam 5 kasus yang berbeda.
Adapun kelima kasus tersebut meliputi kasus penyalahgunaan obat obat Terlarang dan pengedaran sabu sabu.
Salah satu yang disampaikan adalah ungkap kasus tindak pidana mengedarkan obat terlarang yang dilakukan oleh FPN yang mengaku berpekerjaan swasta tersebut.
Kapolres menyampaikan bahwa kronologis kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024 petugas Satresnarkoba Polres Blora mendapatkan Informasi Dari Masyarakat bahwa di wilayah Kec. Tunjungan Kab. Blora, banyak peredaran obat keras jenis Pil Hexymer.
“Berdasarkan Informasi tersebut kemudian Petugas Satresnarkoba Polres Blora melakukan penyelidikan di wilayah Kec. Tunjungan Kab. Blora. Kemudian pada tanggal 5 Februari 2024 sekira pukul 01.00 Wib Petugas mendapatkan Informasi tentang orang yang di curigai akan melakukan transaksi Obat keras Jenis Pil Hexymer, selanjutnya sekira pukul 05.00 Wib di Jalan Blora rembang tepatnya di depan Indomaret turut Ds. Keser Kec. Tunjungan Kab. Blora Petugas Satresnarkoba Polres Blora mengetahui ciri-ciri orang yang di curigai tersebut, lalu petugas Satresnarkoba Polres Blora mengamankan terlapor yang baru saja menjual/ mengedarkan obat keras berupa Pil Hexymer,” ucap Kapolres Blora.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB sarana HP dan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan Pil Hexymer sejumlah 20 (dua puluh) butir.
Tersangka dijerat pasal Tersangka dijerat pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 dan atau pasal 436 ayat 2 Undang Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Kepada warga masyarakat Kapolres Blora berpesan agar hati hati dan waspada terhadap peredaran narkoba.
“Hati hati betul terhadap penyalahgunaan narkoba. Peredarannya sudah meluas hingga kampung kampung baik narkoba ataupun obat obatan Terlarang lainnya yang berbahaya. Jadi warga masyarakat, terutama para orang tua tolong anak anaknya betul betul diawasi terhadap peredaran narkoba ini. Kita dari Polres Blora dan jajaran akan berkomitmen untuk terus selalu memberantas peredaran narkoba di kabupaten Blora hingga ke akar akarnya, ” tandas Kapolres Blora.